Kamis, 12 Juni 2014

Pak de menggapai keadilan tanpa lelah

Manusia dan Keadilan
Pengertian Keadilan
 

Keadilan merupakan suatu kebenaran dan seimbang tidak berat sebelah, tidak memihak siapapun dan memperlakukan setiap orang sama didepan hukum dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan oknum. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi hak seseorang.
 

Dan kita harus menegakkan keadilan itu dengan mengetahui aturan yang tercermin dalam berbagai theory. ada 2 philosophy yang sangat fenomenal yang kita ketahui yaitu Aristoteles, Plato.
Teori keadilan menurut Aristoteles Dalam teorinya, Aristoteles mengatakan ada 5 theory keadilan yaitu

  • Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya. 
  •  Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
  • Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
  • Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
  • Keadilan menurut teori perbaikan adalah apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Teori keadilan menurut Plato ada dua pemahaman yaitu:
  • Keadilan moral adalah suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
  • Keadilan procedural adalah suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.
 
Contohnya pada bab 7 dalam pembahasan kali ini kita akan membahas tentang masalah perjuangan seorang Pak de yang memiliki nama Muhammad Siradjudin yang berjuang keras untuk membebaskan dirinya dari balik jeruji penjara karena dia tidak merasa membunuh seorang pragawati seperti apa yang telah dituduhkan oleh orang orang terhadapnya.
 

KEADILAN SOSIAL
 
Masyarakat yang tertata baik dalam keharmonisan dan keadilan merupakan cita-cita semua bangsa. Semua orang dalam satu negara selalu menginginkan hidup dalam keadilan dan persamaan hak dengan berpedoman pada peri kemanusiaan. Dengan demikian segala aspek yang melingkupi hidup masyarakat sudah tentu harus ditata seadil mungkin. Undang-undang yang adalah sarana penataan semua warga negara Indonesia, dengan demikian haruslah disusun sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi norma keadilan.
 

Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa Keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah Negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
 

Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan social dengan konsep keadilan dalam hukum. Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila tepatnya pada Sila kelima Pancasila, yang berbunyi : “ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Kadang beberapa orang menganggap yang namanya keadilan itu adalah kesamaan. Semua dibagi sama semua dibagi rata.
 

Konsep keadilan menurut saya, bukan kesamarataan. Kesetaraan jender juga bukan berarti wanita duduk sama rendah berdiri sama tinggi. Keadilan adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.
 

Contohnya seperti kepada Pakde. Pakde seorang tersangka yang telah dituduh membunuh seorang pragawati hanya bisa berusaha menggapai keadilan meskipun masih didalam jeruji besi. Karena dia berpikir bahwa setiap orang itu mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan yang sama rata atau seimbang. Sebaliknya pula, seorang oknum yang merasa memiliki jabatan tinggi itu telah memutar balikan fakta dan menuduh pak de dengan berita yang tidak benar dan teganya lagi telah menjebloskan pak de kepenjara dengan hukuman mati. Dan selama 14 tahun pak de mendekam dipenjara dan akhirnya baru bisa menghirup udara segar setelah dia berjuang keras untuk mendapatkan keadilan. Dan disini bentuk keadilannya adalah membebaskan pak de dari semua tuduhan yang telah ditujukan untuknya.
 

MACAM – MACAM KEADILAN
  • Keadilan Legal atau Keadilan Moral : Keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum & masyarakat yang membuat dan menjaga kasatuannya.
Dan inilah yang membuat seorang Pak de (Muhammad Siradjudin) menjadi semakin yakin bahwa dia bisa mendapatkan keadilan dan didebaskan dari penjara atas segala tuduhan yang ditujukan kepadanya.
  • Keadilan Distributif : Keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama & hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
Contohnya pada kisah perjuangan pak de ia ingin memperjuangkan hak-haknya untuk mendapatkan keadilan bahwa ia sebagai rakyat kecil juga berhak mendapatkan keadilan yang sama. Dia tidak ingin ada perbedaan anggapan bahwa rakyat kecil itu adalah kasta yang paling rendah dibandingkan orang orang yang memiliki jabatan tinggi karena ia merasa rakyat kecil pun berhak dan pantas untuk mendapatkan keadilan,sampai pada akhirnya ia mendapatkan keadilan itu sendiri berkat usahanya yang tiada lelah untuk menggapai keadilan tersebut.
  • Keadilan Komutatif : Asas pertalian&ketertiban dalam masyarakat.
Keadilan ini tujuannya untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Dan yang tercermin dalam kisah perjuangan Pak de dalam membebaskan dirinya dari penjara dengan berharap mendapatkan keadilan tanpa memandang dirinya sebagai rakyat kecil.
 

KEJUJURAN
 
Kejujuran adalah perkataan sesuai dengan hal yang sebenarnya yang ada didalam hati. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada.Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Kata jujur juga bisa berarti menepati janji dan tindakan serta niatan.Jujur jika diartikan secara baku adalah “mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran”. Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.
 

Contohnya dalam kasus ini pak de telah mengatakan dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dan dia juga merasa dia hanya menjadi korban yang dikambing hitamkan oleh polisi tersebut karena si korban tertembak mati didepan rumah Pak de.Pak de yang berkerja menjual jasa supranaturalnya itu, dikunjungi si korban sebelum terjadi penembakan di depan kediaman pak de. Sebenarnya pelakunya tersebut adalah seorang polisi juga namun mereka malah menuduh pak de sebagai tersangka karena tempat kejadiannya berada dirumahnya dan si korban baru saja berkunjung ke kediaman pak de. Polisi menduga Pak de memiliki konflik dengan si korban dan hasil otopsi penembakan nya tersebut di sembunyikan sehingga mereka mudah untuk menjebloskan pak de ke penjara. Dalam kasus ini pak de dituduh membunuh pragawati asal bandung Ditje Budiasih. Pak de diberi hukuman penjara seumur hidup. Tapi selama 14 tahun iya mendekam dipenjara ia selalu berusaha keras untuk membaskan dirinya dari hukuman karena merasa tidak melakukan pembunuhan . Disini pak de meminta keadilan serta berkata yang sebenar - benarnya apa yang telah terjadi. Dan sampai pada akhirnya dengan usaha kerasnya pun, pak de akhirnya bisa menghirup udara segar.

KECURANGAN
 

Yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) sangat luas dan ini dapat dilihat pada butir mengenai kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
a. Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
b. Dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present)
c. Fakta bersifat material (material fact)
d. Dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
e. Dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
f.  Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation)
g. Yang merugikannya (detriment).
 

Kecurangan dalam tulisan ini termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
 

Kecurangan disini berrati suatu ketidak adilan atau bisa disebut merugikan lain pihak dengan menguntungkan satu pihak saja. Seperti yang kita tahu bahwa pihak dari rakyat kecil selalu tertindas dan sulit untuk mendapatkan keadilan. Dimana ia merasa bahwa rakyat kecil selalu kalah dengan kalangan atas. Hukum seakan dekat dengan kalangan atas dan jauh bagi kalangan rakyat kecil ,tidak dihargai,dan merasa kaum nya ada tapi seperti tidak ada. Tapi seorang Pak de tidak mengenal kata menyerah, ia selalu berusaha mulai dari meminta mengajukan banding, kasasi dan mengajukan PK (peninjauan kembali) sampai pada akhirnya iya bebas dari penjara. Hal itu dapat kita contoh dalam kehidupan kita sehari-hari bahwa jangan membedakan satu sama lain. Bahwa rakyat kecil dan kalangan atas itu sama haknya untuk mendapatkan keadilan (tidak pandang bulu). 

Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau bisa dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
 

Tingkah laku yang baik pasti sesuai dengan kodratnya manusia yaitu :
a)  Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
b) Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
 

Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Pak de (Muhammad Siradjudin) merasa harus memulihkan nama baiknya. Karena itu ia menempuh upaya hukum terakhir dengan Peninjauan Kembali (PK). Permohonan PK pun diajukan 11 Desember 2001 dan sidang pertama 21 Januari silam. Selain mendesak Mahkamah Agung menyatakan dirinya tak terbukti membunuh Ditje, Pak De juga meminta penyelidikan ulang kasus pembunuhan itu.
 

Semula, bukti baru atau novum yang diajukan Pak De adalah pernyataan ahli Forensik Mun`im Idries di majalah Gamma edisi 10-16 Januari 2001. Dalam tulisan tersebut ahli forensik Universitas Indonesia yang juga mengotopsi Ditje menyebutkan lima peluru di tubuh peragawati yang sehari-harinya mengelola salon itu terdiri atas kaliber 22 dan 38. Ini artinya penembak Dice bukan satu orang. Namun dalam persidangan 4 Maret silam Mun`im mengakui bahwa pernyataan di Gamma dikutip dari ucapan Wakil Kepala Dinas Penerangan Polda Metro Jaya saat itu Mayor Polisi Hanif Akbar yang dimuat di media massa. Mun`im kembali meluruskan bahwa peluru di tubuh Ditje adalah kaliber 22.
 

Dengan keterangan Mun`im itu Pak De, tetap tak menyerah. Luhut Situmorang, pengacara Pak De dalam PK siap menghadirkan sejumlah saksi meringankan di pengadilan. Selain itu, Situmorang juga menilai Mahkamah Agung keliru dan salah menerapkan hukuman. Menurut Situmorang, jika Pak De bersalah dalam pembunuhan Ditje hukuman maksimal seharusnya 20 tahun bukan seumur hidup.
 

Sedangkan Adi Andojo beranggapan bahwa permohonan kasasi yang diajukan terpidana Pak De pada saat itu ditolak karena majelis hakim kasasi tidak melihat ada kesalahan pada penerapan hukum di PN Jaksel maupun di Pengadilan Tinggi Jakarta. Adi Andojo menambahkan, upaya PK bisa saja dilakukan asal memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam hukum acara pidana. 

Pengacara Luhut Pangaribuan yang menjadi kuasa hukum Pak De saat itu bersama Nursyahbani Katjasungkana dan Mohammad Assegaf, yakin bekas kliennya itu tak membunuh Ditje. "Sikap dia di usia senjanya masih mengajukan PK saja sebenarnya sudah menunjukkan Pak De tak melakukan pembunuhan," kata Luhut.
 

Luhut menyarankan, upaya PK Pak De harus hati-hati. Sebab, PK adalah upaya hukum terakhir. Ini artinya, bila PK Pak De ditolak, peluang hukum untuk memulihkan nama baik sudah tamat.
Luhut tak mempermasalahkan upaya PK diajukan pengacara berbeda. Tetapi yang penting, Luhut menambahkan, majelis hakim dapat melihat kasus itu dengan hati nurani. Majelis hakim juga harus mempertimbangkan nasib orang kecil. "Pak De harus diberi kesempatan menikmati hidup," kata Luhut
http://news.liputan6.com/read/31366/pak-de-menggapai-keadilan-tanpa-lelah#sthash.urJVgPMf.dpuf
 

G. PEMBALASAN
 

Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.Pembalasan karena ada pergaulan yang salah dan tidak seimbang yang mengakibatkan adanya pembalasan .Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu.Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya.Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia.Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu.Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
 

Pak de tidak pernah membalas apapun yang telah diperbuat oleh orang orang yang telah menuduhnya sebagai pembunuh seorang pragawati yang bernama Ditje Budiasih asal bandung.
Pak de hanya-nya ingin memulihkan nama baiknya, karena bagi seorang sepuh yang sebenarnya ia tinggal menikmati sisa usianya. Namu pakde belum nyaman karena cap sebagai bekas pembunuh masih melekat pada dirinya. Cap itu sangat menggangu dan khawatir berdampak pada keluarga, anak dan cucu. Maka pak de tidak berniat untuk membalasnya. Dia hanya focus untuk memulihkan nama baiknya menjadi seperti awal kembali.


Kesimpulan :
Dalam kasus ini dapat saya simpulkan bahwa masih banyak penyimpangan hukum yang menjerat rakyat kecil sehingga sulit mendapatkan keadilan di Negeri ini. Karena banyaknya Oknum yang menggunakan kekuasaan untuk membeli sebuah kebenaran. Hal ini dikarenakan banyak pula para
pejabat hukum yang menyimpang yang seharusnya mengungkap sebuah kebenaran malah menutupi kebenaran yang ada. saya pun dapat belajar dari kasus ini bahwa ketika kita merasa benar kita harus tetap berjuang dan mempertahankan sebuah kenaran. Dan ada rasa enggan untuk di intimidasi atas kemerdekaan hidup.


Sumber Referensi :
http://news.liputan6.com/read/31366/pak-de-menggapai-keadilan-tanpa-lelah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar